logo Kompas.id
UtamaSultan Minta Pelaku Vandalisme...
Iklan

Sultan Minta Pelaku Vandalisme di Monumen Bersejarah Diproses Hukum

Oleh
Haris Firdaus/Nino Citra Anugrahanto
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/L5myT205CFxYUw1QbbUVOVAU0S8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2Fmonumen1_1550639860-1.jpg
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Petugas Museum Benteng Vredeburg membersihkan coretan yang ada di relief Monumen Serangan Umum 1 Maret 1949, Kota Yogyakarta, Rabu (20/2/2019).

YOGYAKARTA, KOMPAS — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X meminta pelaku vandalisme atau corat-coret di Monumen Serangan Umum 1 Maret 1949, Yogyakarta, untuk diproses secara hukum. Perilaku vandalisme itu dinilai telah mengotori dan merusak monumen yang dibangun untuk mengenang salah satu peristiwa bersejarah dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia tersebut.

”Vandalisme itu, kan, tidak sekadar usilnya anak muda, ya, tetapi juga merusak dan mengotori tempat-tempat yang semestinya harus bersih. Ya, kalau diproses saja karena itu ada kesengajaan,” kata Sultan HB X saat ditemui di kompleks Kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta, Rabu (20/2/2019).

Editor:
Bagikan