Iklan
Setelah Dua Tahun, Perbuatan Ayah Perkosa Anak Kandung Baru Terungkap
JAMBI, KOMPAS—Setelah dua tahun kerap memperkosa anak kandungnya sendiri, perbuatan SMJ (42), warga Telanaipura di Kota Jambi akhirnya terungkap. Perbuatan itu membawanya terancam dijerat hukuman penjara selama 15 tahun.
Kepala Kepolisian Resor Kota Jambi Komisaris Besar Dover Christian mengatakan perbuatan SMJ dilaporkan oleh paman korban ke polisi setelah korban, sebut saja bernama Bunga (18), mengadu pada ibunya. “Setelah mendapatkan laporan itu, kami langsung menjemput pelaku. Ia tidak melawan saat dibawa untuk diperiksa aparat polisi,” kata Dover, Kamis (21/2/2019).