logo Kompas.id
›
Utama›Pengakuan Terdakwa Menjadi...
Iklan

Pengakuan Terdakwa Menjadi Pertimbangan Tuntutan Jaksa

Oleh
Tatang Mulyana Sinaga
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ot0tZ9BWlhLOuo_2S4zH4cqBelE=/1024x664/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190221TAM-01_1550756839.jpg
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, Billy Sindoro, saat menunggu persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/2/2019). Billy dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

BANDUNG, KOMPAS â€” Empat terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi, dituntut dengan hukuman berbeda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/2/2019). Pengakuan terdakwa terhadap perbuatannya menjadi salah satu pertimbangan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memberikan tuntutan.

Jaksa menuntut Billy dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta. Henry dituntut penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta. Sementara dua terdakwa lainnya masing-masing dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan