Iklan
Pemprov DKI Ingatkan Pengelola Apartemen
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan pengelola apartemen untuk menyesuaikan ketentuan baru. Salah satu ketentuan yang dimaksud mengatur tentang penyesuaian pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun. Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta Melly Budiastuti mengatakan, batas akhir penyesuaian aturan akhir Maret 2019. Jika amanat ketentuan ini diabaikan pengelola, Pemprov DKI tidak akan menerbitkan izin usaha apartemen tersebut.