Iklan
Ombudsman : Pintu Masuk TNI ke Wilayah Sipil Tertutup Rapat
JAKARTA, KOMPAS - Ombudsman RI menilai wacana pemerintah membuka penempatan baru untuk anggota Tentara Nasional Indonesia aktif di jabatan sipil berpotensi maladministrasi. Dalam penilaian Ombudsman, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor Nomor 34 Tahun 2014 tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pintu masuk prajurit TNI ke wilayah sipil telah tertutup rapat.
Jika pemerintah bersikeras menempatkan perwira tinggi TNI tanpa jabatan di posisi-posisi sipil, maka harus ada aturan yang diubah atau direvisi.