logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊLiput Dugaan Penipuan Caleg,...
Iklan

Liput Dugaan Penipuan Caleg, Dua Jurnalis Dijerat UU ITE

Oleh
Aloysius Budi Kurniawan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nbZg9QNc0kNe8uKk85YusbLkw30=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190108_PASAL-KARET-UU-ITE_D_web_1546929552.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Aktivis yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (8/1/2019). Mereka menyerukan untuk menghapus pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau merevisinya agar tidak digunakan sebagai senjata para koruptor untuk menyerang balik aktivis antikorupsi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Dua jurnalis Sulawesi Tenggara, Fadli Aksar (Detiksultra.com) dan Wiwid Abid Abadi (Okesultra.com), menjadi korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sultra oleh Andi Tendri Awaru, calon anggota legislatif Partai Amanat Nasional dari daerah pemilihan Kendari-Kendari Barat, yang tidak terima kasus dugaan penipuannya diberitakan.

Pemanggilan terhadap dua jurnalis tersebut terkait dengan karya jurnalistik mereka yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebelum memuat berita, Fadli dan Wiwid telah menjalankan kewajibannya mulai dari pengumpulan data dan informasi, wawancara, hingga verifikasi informasi terhadap sejumlah pihak terkait, baik itu polisi maupun pelapor.

Editor:
Bagikan