logo Kompas.id
›
Utama›Impunitas Ombudsman Dinilai...
Iklan

Impunitas Ombudsman Dinilai Tidak Berlaku

Oleh
Hamzirwan Hamid
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2YLVNJZ9MPY7HcHQ8hODeo0PEyg=/1024x565/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190221_174536_1550746065.jpg
FAJAR RAMADHAN UNTUK KOMPAS

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, sebagai ahli dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jakarta, Kamis (21/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS – Seluruh badan publik yang tidak bersedia memberikan informasi kepada publik berhak diadukan dalam sengketa keterbukaan informasi. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesewenangan badan publik dalam transparansi.

Indopress.id mengadukan Ombudsman RI kepada Komisi Informasi Pusat (KIP) lantaran tidak berkenan memberikan dokumen penyelidikan kasus beras PT Indo Beras Unggul (IBU) pada Februari 2018. Ombudsman RI keberatan menjadi termohon karena merasa memiliki hak impunitas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai amanat Pasal 10 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Editor:
hamzirwan
Bagikan