Iklan
Impunitas Ombudsman Dinilai Tidak Berlaku
JAKARTA, KOMPAS – Seluruh badan publik yang tidak bersedia memberikan informasi kepada publik berhak diadukan dalam sengketa keterbukaan informasi. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesewenangan badan publik dalam transparansi.
Indopress.id mengadukan Ombudsman RI kepada Komisi Informasi Pusat (KIP) lantaran tidak berkenan memberikan dokumen penyelidikan kasus beras PT Indo Beras Unggul (IBU) pada Februari 2018. Ombudsman RI keberatan menjadi termohon karena merasa memiliki hak impunitas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai amanat Pasal 10 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.