logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บDKI Genjot Pendapatan Daerah...
Iklan

DKI Genjot Pendapatan Daerah dari Pajak Reklame LED

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG/HELENA F NABABAN
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/l07bz7V9u8dr3UDn5ttqtZMxPfc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20181022_REKLAME_A_web_1540197724.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Papan reklame diberi tanda khusus oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena belum membayar pajak, di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (22/10/2018). Menurut rencana, reklame tersebut akan dibongkar.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari pajak reklame. Pada tahun 2018, ada potensi kerugian pendapatan daerah sebesar Rp 230 miliar dari reklame yang izinnya telah habis dan dibongkar. Peralihan dari reklame luar ruang menjadi reklame elektronik/LED serta pemberian sanksi yang tegas diharapkan bisa menutup kerugian tersebut.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafrudin mengatakan, potensi kerugian sebesar Rp 230 miliar ini karena ada pembongkaran reklame di 60 tempat di kawasan kendali ketat. Pemprov DKI juga tidak bisa mencapai target pendapatan pajak dari reklame sebesar Rp 1,15 triliun pada 2018.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan