Iklan
Ada 275.923 Orang Pindah Memilih, KPU Kekurangan Surat Suara
JAKARTA, KOMPAS β Hingga 17 Februari, sebanyak 275.923 orang telah mengurus dokumen pindah memilih pemilihan umum serentak pada 17 April mendatang. Banyaknya masyarakat yang mengurus dokumen pindah memilih membuat Komisi Pemilihan Umum terkendala keterbatasan surat suara.
Anggota KPU Viryan Aziz di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (21/2/2019), menyampaikan, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi daftar pemilihan tambahan (DPTb) secara nasional tahap pertama yang berakhir pada 17 Februari. Dari rekapitulasi tercatat sebanyak 275.923 pemilih dari 87.483 tempat pemungutan suara (TPS) mengurus dokumen pindah memilih.