logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPenerbitan Sertifikat 13.000...
Iklan

Penerbitan Sertifikat 13.000 Bidang Tanah di Kalsel Terkendala

Penerbitan sertifikat untuk sekitar 13.000 bidang tanah di Kalimantan Selatan masih terkendala. Bidang tanah yang sudah ditempati warga secara turun temurun sejak puluhan bahkan ratusan tahun lalu itu dinilai menyalahi aturan tata ruang.

Oleh
JUMARTO YULIANUS
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1mTBxzRMPaXmaqa-Q_ydduBoc9E=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190220jum-rumah-di-bantaran-sungai-1SILO.jpg
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Deretan rumah warga di bantaran Sungai Martapura, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (20/2/2019). Meski sudah ditempati turun temurun sejak puluhan bahkan ratusan tahun lalu, warga yang tinggal di situ umumnya belum memiliki sertifikat tanah.

BANJARMASIN, KOMPAS – Penerbitan sertifikat untuk sekitar 13.000 bidang tanah di Kalimantan Selatan masih terkendala. Bidang tanah yang sudah ditempati warga secara turun temurun sejak puluhan bahkan ratusan tahun lalu itu dinilai menyalahi aturan tata ruang.

Sekitar 13.000 bidang tanah itu berupa sempadan sungai, yang berada di wilayah Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar. Meski objek tanahnya jelas dan tidak bermasalah, tata ruangnya tidak memungkinkan untuk penerbitan sertifikat.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan