Iklan
Kota Jayapura Larang Penggunaan Kantong Plastik
JAYAPURA, KOMPAS - Pemerintah Kota Jayapura, Papua, mengeluarkan aturan pembatasan penggunaan kantong plastik bagi seluruh pengelola usaha di ibu kota provinsi itu. Hal tersebut untuk menekan potensi pencemaran lingkungan dari limbah plastik.
Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Jayapura Ketty Kailola, mengatakan, kebijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2019. Kebijakan itu berlaku bagi seluruh pemilik usaha, baik toko, ruko, mal, hingga pasar tradisional di kota tersebut.