logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKota Jayapura Larang...
Iklan

Kota Jayapura Larang Penggunaan Kantong Plastik

Oleh
Fabio Costa
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uMR0A3ZIyOH3AC_0GTUxCowJQjY=/1024x1127/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190218_191500_1550489020-1.jpg
KOMPAS/FABIO COSTA

Penggunaan tas belanja ramah lingkungan di Kota Jayapura, Papua, diterapkan sejak 1 Februari 2019. Tas ini untuk menggantikan penggunaan kantong plastik yang selama ini digunakan warga.

JAYAPURA, KOMPAS - Pemerintah Kota Jayapura, Papua, mengeluarkan aturan pembatasan penggunaan kantong plastik bagi seluruh pengelola usaha di ibu kota provinsi itu. Hal tersebut untuk menekan potensi pencemaran lingkungan dari limbah plastik.

Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Jayapura Ketty Kailola, mengatakan, kebijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2019. Kebijakan itu berlaku bagi seluruh pemilik usaha, baik toko, ruko, mal, hingga pasar tradisional di kota tersebut.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan