logo Kompas.id
›
Utama›Jaminan Keamanan Lingkungan...
Iklan

Jaminan Keamanan Lingkungan Dipertanyakan

Oleh
J Galuh Bimantara
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Sre3NcPYDwbLMKzmX6v6wBz6ht0=/1024x574/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F2019_0207_10214700_1549616849.jpg
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Suasana di pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di TPA Sumurbatu, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (7/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Jaminan pemerintah dan pemerintah daerah soal keamanan terhadap lingkungan—serta dampaknya terhadap manusia—dari pengoperasian pembangkit listrik tenaga sampah dipertanyakan. Sebab, ketentuan pengujian pencemaran dinilai belum memadai.

Pemerintah mendorong pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah  (PLTSa) di satu provinsi, yakni DKI Jakarta, dan 11 kota melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Ini merupakan strategi untuk mengurangi timbulan sampah secara cepat.

Editor:
agnesrita
Bagikan