Iklan
Hibahkan Aset Rampasan, KPK Terus Perkuat Sinergi Penegak Hukum
JAKARTA, KOMPAS โ Komisi Pemberantasan Korupsi menghibahkan tiga aset yang dirampas dari terpidana kasus korupsi dan pencucian uang ke Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional di Jakarta, Rabu (20/2/2019). Penyerahan barang rampasan melalui proses Penetapan Status Penggunaan atau Hibah, ini, menunjukkan sinergi antarlembaga penegak hukum dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Tiga aset yang disita KPK senilai total Rp 110,238 miliar. Aset itu terdiri dari sebidang tanah dan bangunan di Bali seluas 829 meter persegi terkait kasus Fuad Amin, mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, yang dipidana atas kasus pencucian uang selama periode 2003-2014. Aset itu diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Bali.