Hampir Semua Depo dan Parkir Truk tak Berizin
JAKARTA, KOMPASโHampir semua depo peti kemas dan tempat parkir truk serta bus di Jakarta Utara tidak mendapat izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta. Itu lantaran tempat-tempat tersebut tidak memenuhi ketentuan, terutama soal zonasi tata ruang. Beroperasinya depo dan tempat parkir truk yang melanggar aturan memicu kemacetan.
DKI Jakarta memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Benhard Hutajulu menuturkan, tata ruang dan zonasi dibuat antara lain dengan mempertimbangkan aliran arus lalu lintas. โKarena itu, depo dan pool (tempat parkir truk dan bus) yang tidak sesuai zonasi menimbulkan kemacetan,โ tutur dia usai rapat penanganan kemacetan Jakarta Utara, Rabu (20/2/2019), di Kantor Wali Kota Jakarta Utara.