Iklan
Berusia Seabad Lebih, Hukum Perdata Internasional Indonesia Perlu Diperbarui
JAKARTA, KOMPAS β Indonesia sangat memerlukan peraturan hukum perdata internasional atau HPI yang memadai dan sesuai dengan perkembangan zaman. Dalam menangani perkara perdata lintas negara, pengadilan di Indonesia masih menggunakan aturan yang dibuat pada masa penjajahan Belanda yang berusia hampir dua abad.
Penyusunan Rancangan Undang-Undang HPI dimulai pada 1997, tetapi belum juga berhasil maju menjadi undang-undang hingga sekarang. Pada saat itu, interaksi antara warga negara Indonesia dan asing belum banyak sehingga kebutuhan memperbarui peraturan HPI belum terlalu mendesak.