logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊBerusia Seabad Lebih, Hukum...
Iklan

Berusia Seabad Lebih, Hukum Perdata Internasional Indonesia Perlu Diperbarui

Oleh
Ayu Pratiwi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FOM4nQMVGq2pin6GWP9CYFinhxk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20181221_095652_1547550009.jpg
KOMPAS/VIDELIS JEMALI

Warga memadati ruangan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (21/12/2018). Data kependudukan termasuk akta kematian penting pascabencana untuk mengklaim hak-hak perdata.

JAKARTA, KOMPAS β€” Indonesia sangat memerlukan peraturan hukum perdata internasional atau HPI yang memadai dan sesuai dengan perkembangan zaman. Dalam menangani perkara perdata lintas negara, pengadilan di Indonesia masih menggunakan aturan yang dibuat pada masa penjajahan Belanda yang berusia hampir dua abad.

Penyusunan Rancangan Undang-Undang HPI dimulai pada 1997, tetapi belum juga berhasil maju menjadi undang-undang hingga sekarang. Pada saat itu, interaksi antara warga negara Indonesia dan asing belum banyak sehingga kebutuhan memperbarui peraturan HPI belum terlalu mendesak.

Editor:
hamzirwan
Bagikan