logo Kompas.id
UtamaAturan Pajak ”Homestay” dan...
Iklan

Aturan Pajak ”Homestay” dan Hotel Berbintang Disamakan

Oleh
Karina Isna Irawan
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/k8HKpZugkld_80C1QWpQ6Mg3XWE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190220_121633_1550654623.jpg
KOMPAS/KARINA ISNA IRAWAN

Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia Haula Rosdiana

JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan perpajakan dinilai belum mendukung program prioritas pemerintah di bidang pariwisata. Selama ini aturan pengenaan pajak untuk pengembangan rumah inap (homestay) disamakan dengan hotel berbintang, bahkan satu homestay bisa dikenai empat pajak di daerah. Hal itu berpotensi melemahkan daya saing pemain lokal.

Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia Haula Rosdiana mengatakan, pelaku usaha memang bisa dikenai pajak berganda karena basis pungutan berdasarkan konsumsi, pendapatan, dan kekayaan. Namun, postur pajak yang lebih ideal masih bisa dikaji ulang untuk mendukung program prioritas pemerintah, terutama di sektor pariwisata.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan