logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPengembang Rumah Susun Nakal...
Iklan

Pengembang Rumah Susun Nakal Akan Ditindak Tegas

Oleh
hendriyo widi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XhwTi2sJl96RhrRnnYKATkhC8AQ=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190218_192006_1550503868.jpg
STEFANUS ATO UNTUK KOMPAS

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengunjungi warga Apartemen Lavande, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019) malam.

JAKARTA, KOMPAS - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan pengembang rumah susun di Jakarta untuk mengembalikan hak warga yang tinggal di rumah susun. Hal itu sesuai amanat Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengancam memberi sanksi tegas berupa denda hingga pencabutan izin usaha kepada pengembang yang tidak menjalankan amanat Peraturan Gubernur (Pergub) itu.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan