Iklan
Pengembang Rumah Susun Nakal Akan Ditindak Tegas
JAKARTA, KOMPAS - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan pengembang rumah susun di Jakarta untuk mengembalikan hak warga yang tinggal di rumah susun. Hal itu sesuai amanat Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengancam memberi sanksi tegas berupa denda hingga pencabutan izin usaha kepada pengembang yang tidak menjalankan amanat Peraturan Gubernur (Pergub) itu.