logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊUkuran Kompetensi Sesuai...
Iklan

Ukuran Kompetensi Sesuai Aturan Nasional

Oleh
Irene Sarwindaningrum
Β· 1 menit baca

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kompetensi organisasi kemasyarakatan dan kelompok masyarakat diperhitungkan sesuai aturan nasional. Perhitungan kompetensi ini dilakukan sebelum mereka menerima dana swakelola dari DKI Jakarta.

Pemprov DKI juga memastikan, tenaga ahli akan disediakan untuk mendampingi masyarakat. Seluruh parameter kompetensi ini diatur sesuai dengan peraturan nasional.

https://cdn-assetd.kompas.id/VxCouRCTZSeqtqpdWLNTqCjPxpE=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20180927_150725.jpg
KOMPAS/IRENE SARWINDANINGRUM

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi tandatangani Raperda Perubahan APBD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Editor:
agnesrita
Bagikan