logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPolisi Dalami Sistem...
Iklan

Polisi Dalami Sistem Pembuangan Limbah PT Aquafarm

Oleh
NIKSON SINAGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aoeSQHb6BEaNyEYBAK8NknjbIGA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F69571439.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Petani keramba jaring apung membersihkan sisa bangkai ikan di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Selasa (28/8/2018). Pemerintah akan menata ulang keramba dan minta produksi ikan budidaya dikurangi dari saat ini 50.000 ton per tahun menjadi 10.000 ton pada 2022.

BALIGE, KOMPAS – Kepolisian Resor Toba Samosir memeriksa warga yang disebut rutin menerima limbah bangkai ikan dari PT Aquafarm Nusantara. Penyidik berfokus mendalami sistem pembuangan limbah bangkai ikan di PT Aquafarm. Hal itu untuk mengungkap kasus pembuangan karung berisi bangkai ikan ke dasar danau. Kasus itu sudah bergulir lebih dari tiga minggu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Toba Samosir Ajun Komisaris Nelson Sipahutar, Jumat (15/2/2019), mengatakan, mereka masih terus memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti dalam kasus itu. Penyidik pun belum menetapkan tersangka dalam kasus pembuangan limbah (dumping) ke media lingkungan hidup tanpa izin dan tidak memenuhi persyaratan itu.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan