Iklan
Perlu Perundangan yang Melindungi Perkebunan Silo dari Pertambangan Emas
BANYUWANGI, KOMPAS - Pencabutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus di Silo dirasa belum cukup untuk melindungi kawasan perkebunan silo. Warga berharap ada produk hukum yang mengatur bahwa kawasan silo tetap menjadi wilayah perkebunan.
Sementara dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember, Silo memang masuk dalam wilayah pertambangan. Dokumen yang akan habis masa berlakunya pada 2020 tersebut diharapan dapat direvisi oleh Bupati Jember