Iklan
Kampanye di Media Massa Diatur
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum hanya akan memfasilitasi tiga spot iklan kampanye untuk setiap peserta pemilu selama masa kampanye Pemilu 2019. Meski demikian, peserta pemilu diperkenankan menambah iklan mandiri sebanyak 10 spot. Jika aturan itu dilanggar, peserta pemilu akan dikenai sanksi.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan, fasilitas iklan kampanye di media massa merupakan tanggung jawab KPU. Meski demikian, KPU hanya mampu memfasilitasi sebanyak tiga spot iklan karena keterbatasan anggaran.