Iklan
Bupati Tulungagung Nonaktif Dihukum 10 Tahun
SIDOARJO,KOMPAS - Daftar kepala daerah di Jawa Timur yang melanggar pakta integritas karena terbukti korupsi semakin panjang. Pengadilan tindak pidana korupsi Surabaya, Kamis (14/2/2019) menjatuhkan vonis bersalah terhadap Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo dan menghukumnya dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Agus Hamzah juga menjatuhkan pidana denda Rp 700 juta, subsider enam bulan kurungan. Selain itu dalam amar putusannya, majelis hakim memberikan pidana tambahan membayar uang ganti kerugian negara sebesar Rp 28,836 miliar.