Iklan
Bappepti Atur Perdagangan Aset Kripto
JAKARTA, KOMPAS โ Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi telah menerbitkan regulasi terkait perdagangan aset kripto. Regulasi ini mengatur pedagang fisik aset kripto untuk bertransaksi aset kripto dan memfasilitasi transaksi pelanggan aset kripto.
Dengan regulasi itu, pedagang fisik aset kripto harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), memenuhi persyaratan keamanan platform dan jaringan, serta terdaftar.
โPedagang aset kripto harus terdaftar di Bappepti dan memenuhi sejumlah persyaratan,โ kata Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana di Jakarta, Rabu (13/2/2019).