Iklan
Awasi Ketat Pengucuran Dana Swakelola
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membuka keran pelaksanaan pembangunan oleh kelompok masyarakat melalui dana swakelola. Pengucuran ini perlu disertai mekanisme dan instrumen pengawasan ketat guna mencegah penyelewengan anggaran.
Pengucuran dana swakelola ini didasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang pedoman swakelola disebutkan pengadaan baran dan jasa swakelola adalah cara memperoleh barang dan jasa yang dikerjakan lembaga pemerintah atau perangkat daerah, organisasi kemasyarakat (Ormas), atau kelompok masyarakat.