Iklan
Vonis Bebas Berlanjut Kasasi
Vonis bebas kasus narkoba yang diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa (8/1/2919), belum berkekuatan hukum tetap karena jaksa mengajukan kasasi.
MAKASSAR, KOMPAS- Vonis bebas kasus narkoba yang diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa (8/1/2919), belum berkekuatan hukum tetap karena jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Memang benar ada vonis bebas, tapi itu belum akhir segalanya. Prosesnya masih berjalan karena jaksa mengajukan kasasi. Memori kasasi jaksa sudah masuk, tinggal menunggu kontra memori dari terdakwa. Jika semua lengkap, berkas langsung dikirim ke Mahkamah Agung,” kara Kepala Humas PN Makassar Bambang Nurcahyono kepada wartawan di Makassar, Rabu (13/2/2019).