logo Kompas.id
UtamaVonis Bebas Berlanjut Kasasi
Iklan

Vonis Bebas Berlanjut Kasasi

Vonis bebas kasus narkoba yang diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa (8/1/2919), belum berkekuatan hukum tetap  karena  jaksa mengajukan kasasi.

Oleh
Reny Sri Ayu
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Gnj6u4SlVncQLwg2xqe65DHaaNY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2FFC3D005B-4473-426C-A48E-AFE504F0070E.jpeg
KOMPAS/RENY SRI AYU

Humas PN Makassar Bambang Nurcahyono memberikan keterangan ada wartawan tentang vonis bebas tersangka narkoba, Rabu (14/2/2019) di Makassar

MAKASSAR, KOMPAS- Vonis bebas kasus narkoba yang diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa (8/1/2919), belum berkekuatan hukum tetap karena jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Memang benar ada vonis bebas, tapi itu belum akhir segalanya. Prosesnya masih berjalan karena jaksa mengajukan kasasi.  Memori kasasi jaksa sudah masuk, tinggal menunggu kontra memori dari terdakwa. Jika semua lengkap, berkas langsung dikirim ke Mahkamah Agung,” kara Kepala Humas PN Makassar Bambang Nurcahyono kepada wartawan di Makassar, Rabu (13/2/2019).

Editor:
wahyuharyo
Bagikan