Iklan
Pemerintah Daerah Didesak Membuat Entitas Tunggal Lembaga Kebudayaan
DEPOK, KOMPAS - Pemerintah daerah diminta segera merumuskan entitas tunggal lembaga kebudayaan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota guna memastikan berjalannya pelestarian cagar budaya serta berkembangnya berbagai program kebudayaan. Tanpa adanya kebijakan daerah, pengelolaan program kebudayaan sulit berlangsung terarah dan terukur.
"Belum ada aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan," kata Ketua Dewan Kesenian Jember, Jawa Timur, Eko Suwardono, ketika menyampaikan hasil diskusi mengenai pemajuan kebudayaan pada Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan 2019 di Depok, Jawa Barat, Rabu (13/2/2019).