Iklan
Order Fiktif Ojek Daring Raup Puluhan Juta Rupiah
JAKARTA, KOMPAS β Empat tersangka diciduk polisi, Selasa (12/2/2019), karena terlibat penipuan dengan melakukan pesanan (order) fiktif ojek daring. Para tersangka yang berusia 20-30 tahun itu dapat meraup uang puluhan juta rupiah dalam sehari tanpa bekerja sama sekali. Mereka berinisial RP, CA, RW, dan K.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Rabu, mengatakan, para tersangka menggunakan perangkat lunak pada ponsel mereka untuk melakukan penipuan dengan modus order fiktif. Para tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jelambar, Jakarta Barat, setelah melakukan penipuan ini sejak November 2018.