logo Kompas.id
UtamaDilema Menyejahterakan Pekerja
Iklan

Dilema Menyejahterakan Pekerja

Oleh
Emilius Caesar Alexey
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eT3cx59xw0bJlYo4AmddPhO3PlQ=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190213_155316_1550069695.jpg
FRANSISCA NATALIA UNTUK KOMPAS

Diskusi ”Dilema Upah Minimum Sektoral Provinsi” pada Rabu (13/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Disahkannya Peraturan Gubernur DKI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP menuai protes, baik dari asosiasi pengusaha maupun organisasi pekerja Indonesia. Aturan itu dirasa memberatkan karena batas upah yang terlalu tinggi yang juga bertolak belakang dengan peraturan yang lebih tinggi.

”Sampai hari ini kami tidak sepakat dengan adanya UMSP karena industri ritel ini bukan lagi sektoral, melainkan sudah masuk dalam industri padat karya. UMSP bisa 6 persen hingga 8 persen lebih besar daripada UMP dan itu tentu memberatkan,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Roy Mandey dalam acara bincang-bincang bertema ”Dilema Upah Minimum Sektoral Provinsi” di Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan