Iklan
Dilema Menyejahterakan Pekerja
JAKARTA, KOMPAS — Disahkannya Peraturan Gubernur DKI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP menuai protes, baik dari asosiasi pengusaha maupun organisasi pekerja Indonesia. Aturan itu dirasa memberatkan karena batas upah yang terlalu tinggi yang juga bertolak belakang dengan peraturan yang lebih tinggi.
”Sampai hari ini kami tidak sepakat dengan adanya UMSP karena industri ritel ini bukan lagi sektoral, melainkan sudah masuk dalam industri padat karya. UMSP bisa 6 persen hingga 8 persen lebih besar daripada UMP dan itu tentu memberatkan,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Roy Mandey dalam acara bincang-bincang bertema ”Dilema Upah Minimum Sektoral Provinsi” di Jakarta, Rabu (13/2/2019).