logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊAnggota Dewan Terima Uang...
Iklan

Anggota Dewan Terima Uang Transpor dari Perusahaan Sawit

Oleh
Andy Riza Hidayat
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Cd5kxsy6s2uATDnp6gt75U0loGU=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190213_111117_1550055869.jpg
MELATI MEWANGI UNTUK KOMPAS

Sidang agenda pemeriksaan tiga terdakwa pejabat PT Sinar Mas kasus dugaan suap limbah sawit kepada beberapa anggota DPRD Kalteng, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah disebut uang transpor Rp 21 juta dari pejabat PT Sinar Mas. Uang ini dianggap sebagai uang terima kasih karena bersedia hadir di kantor anak perusahaan Sinar Mas di Jakarta. Hal ini disampaikan Teguh Syamsur Zaldy, Manajer Legal PT Binasawit Abadi Pratama, terdakwa kasus dugaan suap limbah sawit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Selain Teguh, ada dua terdakwa lain yang turut diperiksa, yakni Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalteng/CEO PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Willy Agung Adipradhana serta Direktur PT BAP/Wakil Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Edy Saputra Suradja.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan