Perekrutan Honorer menjadi PPPK Tertunda
Pendaftaran tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK mundur dari jadwal semula, 10 Februari. Pasalnya, pemerintah belum menyelesaikan aturan teknis untuk rekrutmen tersebut.
JAKARTA, KOMPAS – Pendaftaran tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK mundur dari jadwal semula, 10 Februari. Pasalnya, pemerintah belum menyelesaikan aturan teknis untuk rekrutmen tersebut. Aturan dalam bentuk peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi itu, ditargetkan selesai pekan ini.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan, di Jakarta, Selasa (12/2/2019), mengatakan, selama dua hari terakhir, tim panitia seleksi nasional PPPK belum bisa menyelesaikan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Permenpan RB) yang menjadi turunan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK.