logo Kompas.id
UtamaPerekrutan Honorer menjadi...
Iklan

Perekrutan Honorer menjadi PPPK Tertunda

Pendaftaran tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK mundur dari jadwal semula, 10 Februari. Pasalnya, pemerintah belum menyelesaikan aturan teknis untuk rekrutmen tersebut.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/S39B6Wgy2PwG3mZq6F70-g-vYF4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20181004HRS2_1538626933.jpg
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Ratusan tenaga honorer kategori 2 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berdemonstrasi di Gedung DPRD DIY, Kota Yogyakarta, Kamis (4/10/2018). Dalam demonstrasi itu, para tenaga honorer K2 menuntut penundaan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018.

JAKARTA, KOMPAS – Pendaftaran tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK mundur dari jadwal semula, 10 Februari. Pasalnya, pemerintah belum menyelesaikan aturan teknis untuk rekrutmen tersebut. Aturan dalam bentuk peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi itu, ditargetkan selesai pekan ini.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan, di Jakarta, Selasa (12/2/2019), mengatakan, selama dua hari terakhir, tim panitia seleksi nasional PPPK belum bisa menyelesaikan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Permenpan RB) yang menjadi turunan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan