Iklan
Pemberantasan Sarang Nyamuk Harus Rutin Selama Tiga Bulan
TANGERANG, KOMPAS - Kementerian Kesehatan menganjurkan masyarakat untuk memberantas sarang nyamuk secara rutin seminggu sekali selama minimal tiga bulan. Rutinitas pemberantasan sarang nyamuk dapat mencegah terjadinya penyakit Demam Berdarah Dengue. Awal tahun 2019, demam berdarah dengue telah telah menyebabkan ratusan orang meninggal.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Anung Sugihantono mengatakan, untuk menekan jumlah penderita Demam Berdarah Dengue (DBD) harus dengan pemberantasan sarang nyamuk (PSN). βFogging (pengasapan) hanya dapat membunuh nyamuk dewasa,β kata Anung di Tangerang, Banten, Selasa (12/2/2019).