Iklan
Proses Administrasi PLTSa Sumur Batu Dipercepat
BEKASI, KOMPAS β Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sumur Batu, Kota Bekasi, terkendala pengurusan administrasi. Studi kelayakan dan surat rekomendasi Pemerintah Kota untuk jual beli listrik hasil pengolahan belum ada. Pengembang pembangkit listrik mempercepat proses administrasi untuk mengejar waktu operasional.
Presiden Direktur PT Nusa Wijaya Abadi (NWA) Tenno Sujarwanto di Bekasi Senin (11/2/2019), mengatakan, studi kelayakan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang dikembangkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi, masih dalam proses pengerjaan. Pihaknya menggunakan jasa konsultan energi lokal untuk menilai kelayakan pembangkit listrik.