logo Kompas.id
UtamaKelebihan Dimensi dan Muatan...
Iklan

Kelebihan Dimensi dan Muatan Kendaraan Dijatuhi Hukuman

Untuk pertama kali, tersangka kasus modifikasi kendaraan telah dijatuhi hukuman berupa denda Rp 12 juta atau kurungan dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekan Baru, Riau.

Oleh
Maria Clara Wresti
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mUxx286G0GkQqOgJ6gxFLASi-cE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F72756486_1542303992.jpg
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Truk-truk terjebak kemacetan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek di dekat Pintu Tol Bekasi Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (15/11/2018). Pemerintah berencana melakukan pembatasan waktu melintas bagi truk kelebihan dimensi dan muatan (overdimension overload) untuk mengurangi kemacetan selama pembangunan tiga proyek strategis.

JAKARTA, KOMPAS — Pemilik kendaraan dan pengusaha karoseri yang memodifikasi kendaraannya agar lebih luas dan lebih lebar dari spesifikasi dan tipe aslinya dipastikan bisa dijatuhi hukuman pidana. Untuk pertama kali, tersangka kasus modifikasi kendaraan telah dijatuhi hukuman berupa denda Rp 12 juta atau kurungan 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekan Baru, Riau.

”Hukuman itu sudah inkracht dan bisa dijadikan yurisprudensi bagi kasus truk overdimension dan overloading,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan