Iklan
Kelebihan Dimensi dan Muatan Kendaraan Dijatuhi Hukuman
Untuk pertama kali, tersangka kasus modifikasi kendaraan telah dijatuhi hukuman berupa denda Rp 12 juta atau kurungan dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekan Baru, Riau.
JAKARTA, KOMPAS — Pemilik kendaraan dan pengusaha karoseri yang memodifikasi kendaraannya agar lebih luas dan lebih lebar dari spesifikasi dan tipe aslinya dipastikan bisa dijatuhi hukuman pidana. Untuk pertama kali, tersangka kasus modifikasi kendaraan telah dijatuhi hukuman berupa denda Rp 12 juta atau kurungan 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekan Baru, Riau.
”Hukuman itu sudah inkracht dan bisa dijadikan yurisprudensi bagi kasus truk overdimension dan overloading,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Jakarta, Jumat (8/2/2019).