logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊAda Potensi Komersialisasi...
Iklan

Ada Potensi Komersialisasi Pendidikan, UU Perdagangan Diuji Materi

Oleh
Khaerudin
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Z4ztwhjTcX0PNkxlUEV-gX8LFBY=/1024x1024/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2Fkompas_tark_19202458_113_0.jpeg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Pelajar berjalan kaki menuju sekolah yang berada di daerah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste di Desa Haumeni Ana, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Sabtu (17/10/2015). Di tengah keterbatasan, anak -anak tersebut tetap bersemangat ke sekolah demi masa depan.

JAKARTA, KOMPAS – Pasal 7 Ayat 2 Huruf D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan yang memasukkan jasa pendidikan sebagai bagian dari jasa yang bisa diperdagangkan dianggap berlawanan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengutamakan pemerataan sistem pendidikan. Pasal tersebut dinilai berpotensi mengomersialisasi pendidikan dan melanggar hak warga negara mendapatkan akses terhadap pendidikan.

Akan tetapi, di sisi lain, komersialisasi jasa pendidikan sudah merupakan hal yang wajar di era globalisasi.

Editor:
khaerudin
Bagikan