Iklan
Ada Potensi Komersialisasi Pendidikan, UU Perdagangan Diuji Materi
JAKARTA, KOMPAS β Pasal 7 Ayat 2 Huruf D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan yang memasukkan jasa pendidikan sebagai bagian dari jasa yang bisa diperdagangkan dianggap berlawanan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengutamakan pemerataan sistem pendidikan. Pasal tersebut dinilai berpotensi mengomersialisasi pendidikan dan melanggar hak warga negara mendapatkan akses terhadap pendidikan.
Akan tetapi, di sisi lain, komersialisasi jasa pendidikan sudah merupakan hal yang wajar di era globalisasi.