logo Kompas.id
›
Utama›HPN, Kasus Prabangsa, dan Upah...
Iklan

HPN, Kasus Prabangsa, dan Upah Rendah Jurnalis

Oleh
Aloysius Budi Kurniawan
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_NHgXnH5F57OPhhqfBTy3X-lRJE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190125_DEMONTRASI_A_web_1548407749.jpg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Anggota AJI Surabaya melakukan aksi Tolak Remsi Pembunuh Prabangsa di Depan Gedung Grahadi, Surabaya, Jumat (25/1/2019). Prabangsa dibunuh pada 11 Februari 2009 saat memberitakan tentang kasus korupsi yang dilakukan oleh Nyoman Susrama. Nyoman Susrama kemudian ditetapkan sebagai dalang pembunuhan dan dihukum seumur hidup.

Dua dekade terakhir, kebebasan pers di Indonesia dinilai membaik.  Meskipun begitu, kebebasan pers di Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Tingginya angka kasus kekerasan  terhadap jurnalis hingga sejumlah  masalah yang  membelit jurnalis seiring memburuknya kondisi industri media menjadi ancaman bagi kebebasan  pers. Kebebasan pers di Indonesia masih harus diperjuangkan.

Meski akhirnya dibatalkan,  pemberian remisi  kepada I Nyoman Susrama, terpidana pembunuhan jurnalis Radar Bali, Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa, sempat mendapat reaksi keras dari kalangan pers, aktivis, maupun masyarakat. Keputusan yang diambil dua bulan sebelum Hari Pers Nasional 2019 tersebut dinilai sebagai langkah mundur bagi penegakan kebebasan pers di Indonesia.

Editor:
yovitaarika
Bagikan