Iklan
Pengembang Gedung Wajib Sediakan Fasilitas Disabilitas
JAKARTA, KOMPAS β Ketersediaan fasilitas untuk penyandang disabilitas menjadi syarat wajib bagi pembangunan gedung untuk kepentingan umum di DKI Jakarta. Setiap pengembang yang mengajukan izin bangunan gedung harus menyertakan desain fasilitas khusus penyandang disabilitas dalam gambar rancangannya.
Hal ini dilakukan demi memenuhi impelementasi hak-hak penyandang disabilitas dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.