Seleksi Hakim Konstitusi
Kepentingan Politik Membayangi
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190207_ENGLISH-TAJUK_A_web_1549548243.jpg)
Tim panel ahli seleksi calon Hakim Konstitusi (dari kiri ke kanan) Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Eddy OS Hiariej, mantan Hakim Konstitusi Maria Farida dan mantan Wakil Ketua MK Harjono saat uji layak dan kepatutan calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/2/2019). Uji kelayakan dan kepatutan untuk seleksi dua hakim konstitusi tersebut diikuti oleh sebelas calon hakim konstitusi.
JAKARTA, KOMPAS โ Pengambilan keputusan seleksi hakim Mahkamah Konstitusi yang ditunda selama satu bulan ditengarai akan sarat dengan kepentingan politik karena membuka ruang-ruang lobi lebih luas. Seleksi hakim Mahkamah Konstitusi harus mengutamakan pencarian sosok negarawan yang bisa menegakkan konstitusi, bukan semata-mata menimbang kalkulasi kepentingan politik jangka pendek.
Sesi uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi dibayangi kepentingan partai-partai politik menjelang pemilu. Hal ini salah satunya ditengarai dari waktu pengambilan keputusan yang diperpanjang selama satu bulan sampai 12 Maret 2019. Dikhawatirkan, dengan waktu yang diperpanjang, ruang-ruang lobi politik, baik antara calon dengan partai, maupun antarpartai, juga semakin terbuka.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 2 dengan judul "Kepentingan Politik di Seleksi Hakim MK ".
Baca Epaper Kompas