logo Kompas.id
›
Utama›Hukuman bagi Susrama Kembali...
Iklan

Hukuman bagi Susrama Kembali Jadi Seumur Hidup

Oleh
Emilius Caesar Alexey
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xO2-4a0Q7qz2dADq7cMxPsJU_s8=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190208abk2_1549634150.jpg
KOMPAS/ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami memberikan keterangan pers kepada wartawan mengenai rencana pembatalan pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa.

JAKARTA, KOMPAS â€” Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sri Puguh Budi Utami mengonfirmasi, draf revisi atas remisi yang diberikan kepada I Nyoman Susrama sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Insan pers yang mengharap perlindungan hukum atas pelaku kekerasan terhadap jurnalis akhirnya menemukan titik cerah.

Susrama adalah dalang atas pembunuhan wartawan Radar Bali, Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009. Prabangsa dibunuh karena memberitakan dugaan kasus korupsi atas proyek yang dikerjakan Susrama. Di pengadilan, Susrama terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hidup.

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan