Iklan
Hukuman bagi Susrama Kembali Jadi Seumur Hidup
JAKARTA, KOMPAS — Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sri Puguh Budi Utami mengonfirmasi, draf revisi atas remisi yang diberikan kepada I Nyoman Susrama sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Insan pers yang mengharap perlindungan hukum atas pelaku kekerasan terhadap jurnalis akhirnya menemukan titik cerah.
Susrama adalah dalang atas pembunuhan wartawan Radar Bali, Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009. Prabangsa dibunuh karena memberitakan dugaan kasus korupsi atas proyek yang dikerjakan Susrama. Di pengadilan, Susrama terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hidup.