logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€Ί60 Reklame Nakal Akan...
Iklan

60 Reklame Nakal Akan Ditertibkan Paksa

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dyHmUbGQhm3oZoD59JAR8Zbyf7I=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20181020_112610_1540039084.jpg
SITA NURAZMI MAKHRUFAH UNTUK KOMPAS

Papan reklame di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, disegel, Sabtu (20/10/2018). Pemerintah Provinsi DKI akan menyegel 60 papan reklame yang dianggap melanggar.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan untuk melanjutkan penertiban reklame yang melanggar aturan di kawasan kendali ketat pada 2019 ini. Tahun ini, dari data Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI, ada 344 reklame kawasan kendali ketat, tetapi yang akan ditertibkan sebanyak 60 reklame.

Yani Wahyu Purwoko, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Jumat (8/2/2019), menyampaikan, penertiban tahun ini merupakan penertiban tahap kedua. Pada 2018 lalu ada 60 reklame yang ditertibkan. Sebanyak 47  reklame sudah dibongkar. Tujuh papan reklame dibongkar oleh pemerintah dan 40 reklame oleh pemiliknya.

Editor:
nelitriana
Bagikan