logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSaatnya Memenjarakan Pemilik...
Iklan

Saatnya Memenjarakan Pemilik Truk Overdimensi

Oleh
SYAHNAN RANGKUTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5rwvfXDk4Kb_6yxRic36n_83jGA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190208sah-Jalan-dan-Muatan-Berlebih-3_1549610474-1.jpg
KOMPAS/SYAHNAN RANGKUTI

Ribuan truk dengan muatan berlebih melintas di jalan setiap hari, mengangkut kayu atau CPO dengan muatan berlebih, Oktober 2018. Kondisi ini membuat jalan raya di Riau mudah rusak.

Ada kabar baik sekaligus kurang menyenangkan dari karut-marut dunia transportasi ukuran besar di Provinsi Riau.

Kabar baiknya, Iswandi, pemilik truk overdimensi, dan Edi Li, pemilik bengkel yang mengubah truk menjadi overdimensi, dihukum oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (7/1/2019) dengan denda masing-masing Rp 12 juta. Hakim Ketua Sorta Ria Neva menyatakan, kedua terdakwa itu terbukti bersalah melanggar Pasal  277 jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan