Iklan
Saatnya Memenjarakan Pemilik Truk Overdimensi
Ada kabar baik sekaligus kurang menyenangkan dari karut-marut dunia transportasi ukuran besar di Provinsi Riau.
Kabar baiknya, Iswandi, pemilik truk overdimensi, dan Edi Li, pemilik bengkel yang mengubah truk menjadi overdimensi, dihukum oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (7/1/2019) dengan denda masing-masing Rp 12 juta. Hakim Ketua Sorta Ria Neva menyatakan, kedua terdakwa itu terbukti bersalah melanggar Pasal 277 jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.