logo Kompas.id
UtamaRemaja Dijerat ”Obat”
Iklan

Remaja Dijerat ”Obat”

Oleh
Neli Triana
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gLd86ZpTQXTAXio8hMfYuG-nqZM=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F75447834_1549554453.jpg
SUCIPTO

Polisi memasang borgol pada satu dari tujuh tersangka penjual obat tak berizin di DKI Jakarta dan sekitarnya, Kamis (7/2/2019), di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta. Sebanyak 26.006 butir obat tak berizin yang terdiri dari Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Alprazolqm, dan Double L disita polisi.

Obat-obatan tak berizin dijual untuk dikonsumsi remaja SMP dan SMA. Remaja yang kecanduan mudah diperdaya untuk berbuat kriminal.

JAKARTA, KOMPAS -- Subdirektorat I Industri dan Perdagangan Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tujuh penjual obat tak berizin sepanjang Januari 2019. Sebanyak 26.006 butir obat tak berizin terdiri dari Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Alprazolqm, dan Double L. Konsumen mereka, menurut polisi, adalah anak-anak usia sekolah menengah, SMP dan SMA.

Editor:
nelitriana
Bagikan