logo Kompas.id
›
Utama›Jaringan Antarpulau Edarkan...
Iklan

Jaringan Antarpulau Edarkan Sabu 600 Kg Setahun

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CGozfTr2iWIMwKenV4v5sTDbAoA=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190208RAM-Narkoba_1549607496.jpeg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Pemusnahan barang bukti narkoba yakni 4,1 kg sabu dan 500 butir ekstasi, hasil pengungkapan sepanjang Januari 2019 di Markas Polda Sumsel, Jumat, (8/2/2019). Sumatera Selatan masih dijadikan pasar dan tempat transit peredaran narkoba.

PALEMBANG,KOMPAS—Sindikat pengedar narkoba antarpulau yang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I  Palembang, Kamis (7/2/2019) diketahui telah berhasil mengedarkan 600 kilogram sabu selama sekitar satu tahun. Sabu itu disebarkan di Pulau Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Zulkarnain Adinegara, Jumat, (8/2/2019) mengatakan jaringan ini merupakan jaringan yang besar karena jumlah narkoba yang diedarkan mencapai ratusan kilogram. Berdasarkan catatan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, sejak terbentuk pada tahun 2017 lalu hingga saat ditangkap Mei 2018 lalu, jaringan itu  telah mengedarkan sabu sekitar 600 kg dan ribuan pil ekstasi.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan