Iklan
Jaringan Antarpulau Edarkan Sabu 600 Kg Setahun
PALEMBANG,KOMPAS—Sindikat pengedar narkoba antarpulau yang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Kamis (7/2/2019) diketahui telah berhasil mengedarkan 600 kilogram sabu selama sekitar satu tahun. Sabu itu disebarkan di Pulau Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Zulkarnain Adinegara, Jumat, (8/2/2019) mengatakan jaringan ini merupakan jaringan yang besar karena jumlah narkoba yang diedarkan mencapai ratusan kilogram. Berdasarkan catatan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, sejak terbentuk pada tahun 2017 lalu hingga saat ditangkap Mei 2018 lalu, jaringan itu telah mengedarkan sabu sekitar 600 kg dan ribuan pil ekstasi.