Iklan
RUU Permusikan Membatasi Gerak Promotor Musik
JAKARTA, KOMPAS – Draft Rancangan Undang-Undang Permusikan mendapat penolakan keras dari penyelenggara acara musik, atau promotor, baik yang berskala besar maupun independen. Beberapa pasal di dalamnya membatasi ruang gerak mereka serta merugikan para penikmat musik yang merindukan suguhan-suguhan musik berkualitas.
“Konsekuensinya jika draft RUU itu nanti disahkan, (gerakan) kami akan mati, atau kami terpaksa menaikkan harga tiket,” kata Argia Adhy, salah satu promotor independen di Jakarta, Kamis (7/2/2019). Selama lima tahun terakhir, Argia kerap mengorganisir pertunjukan musik secara swadaya, yang juga mengundang artis mancanegara.