Iklan
Pemerintah Akan Bahas Detail Larangan Penggunaan “GPS”
JAKARTA, KOMPAS – Larangan penggunaan global positioning system atau GPS bagi para pengendara dinilai masih perlu ditinjau. Pembahasan secara detail dibutuhkan agar aturan pelaksanaan larangan itu bisa ditetapkan.
Larangan ini menyita perhatian publik ketika permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditolak oleh Mahkaman Konstitusi (MK). Permohonan uji materi diajukan oleh komunitas Toyota Soluna dan pengemudi transportasi.