Iklan
Panitera PN Medan Akui Jadi Perantara Suap ke Hakim Tipikor
JAKARTA, KOMPAS - Panitera pengganti Pengadilan Negeri Medan, Helpandi menyebut ada uang suap yang diberikan seorang pengusaha kepada hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba. Helpandi mengakui, dirinya menjadi perantara dalam pemberian uang tersebut untuk Merry.
Pengakuan Helpandi tersebut diungkapkan saat menjadi saksi untuk terdakwa Tamin Sukardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/2/2019). Dalam sidang yang diketuai Hakim Rosmina itu, jaksa KPK Haeruddin sempat menunjukkan bukti rekaman percakapan antara Helpandi dengan Tamin. Tamin adalaha pengusaha yang diduga menyuap Merry. Dalam rekaman itu terselip istilah ‘double B’. Jaksa KPK pun menanyakan kata itu kepada Helpandi.