logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บInventarisasi Industri...
Iklan

Inventarisasi Industri Kehutanan jadi Dasar Kebijakan

Oleh
ICHWAN SUSANTO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/756Zzv9oYJXRCwLlqbVkiufLGdw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190128IDO_Sapundu-4SILO.jpg
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Patung manusia atau yang disebut sapundu oleh Suku Dayak di Desa Tuwung, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, KAlimantan Tengah, Senin (28/1/2019). Patung yang dikeramatkan masyarakat Dayak ini diincar oleh para pencuri untuk dijual. Bahanyya terbuat dari kayu ulin atau kayu baja memiliki nilai Rp 25 juta sampai Rp 50 juta tergantung dari umurnya.

JAKARTA, KOMPAS โ€“JAKARTA, KOMPAS Hasil inventarisasi pemegang izin kehutanan jadi dasar jenis kayu ulin, kayu besi maluku, dan delapan jenis tanaman hutan lain dikeluarkan dari daftar tanaman dilindungi. Data yang dilaporkan pada tahun 2016-2018 menunjukkan potensi jenis jenis tanaman itu termasuk tinggi.

Sepuluh jenis tanaman itu awalnya masuk saat Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Jenis-jenis tersebut dikeluarkan dari daftar dilindungi dalam Peraturan Menteri LHK 106/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK 20/2018. Peraturan Menteri LHK 20/2018 mengalami perubahan pertama melalui Peraturan Menteri LHK 92/2018.

Editor:
Bagikan