logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊRekonstruksi dan Rehabilitasi ...
Iklan

Rekonstruksi dan Rehabilitasi Menunggu Payung Hukum

Oleh
Fransiskus Pati Herin
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/J75gcS-rxPA9Ml-T2WaJ6JTnAK8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2FIMG_1080SILO.jpg
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN

Warga nekat melewati Jembatan Je\'ne Lata di Desa Moncongloe, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang putus akibat banjir pada Januari lalu, dengan bantuan tangga darurat, pada Rabu (6/2/2019). Saat ini mulai dibangun jembatan bailey sepanjang 65 meter untuk menyambung bagian jembatan yang putus.

MAKASSAR, KOMPAS - Masa tanggap darurat bencana banjir dan longsor di Sulawesi Selatan telah berakhir pada Selasa (5/2/2019). Tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana pun segera dilakukan setelah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengeluarkan peraturan gubernur sebagai payung hukum untuk tahapan tersebut.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman kepada Kompas di Makassar, Rabu (6/2) petang. Sudirman mengatakan, pembuatan payung hukum tersebut atas arahan dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan