Iklan
Rekonstruksi dan Rehabilitasi Menunggu Payung Hukum
MAKASSAR, KOMPAS - Masa tanggap darurat bencana banjir dan longsor di Sulawesi Selatan telah berakhir pada Selasa (5/2/2019). Tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana pun segera dilakukan setelah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengeluarkan peraturan gubernur sebagai payung hukum untuk tahapan tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman kepada Kompas di Makassar, Rabu (6/2) petang. Sudirman mengatakan, pembuatan payung hukum tersebut atas arahan dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.