Polemik Larangan Penggunaan “GPS” Saat Mengemudi
JAKARTA, KOMPAS – Penggunaan alat penunjuk arah dengan global positioning system atau GPS melalui ponsel tetap tidak diperbolehkan saat berkendara. Aturan ini merujuk pada ketentuan pengendara bermotor wajib membawa kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Meski begitu, peraturan ini masih menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Polemik ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan atas gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Gugatan yang diajukan terkait penggunaan GPS di ponsel saat berkendara oleh komunitas Toyota Soluna dan pengemudi transportasi. Mereka merasa dirugikan dengan adanya aturan tersebut karena pekerjaannya sangat bergantung pada penggunaan GPS.