logo Kompas.id
UtamaPolemik Larangan Penggunaan...
Iklan

Polemik Larangan Penggunaan “GPS” Saat Mengemudi

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/B-exoigfrK8u3bPI1SCQEnmmK6s=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190206_125146_1549452412.jpg
KOMPAS/DEONISIA ARLINTA

Pengemudi ojek daring memanfaatkan aplikasi global positioning system atau GPS untuk mencari alamat tujuan dari penumpangnya di Jakarta, Rabu (6/2/2019). Aktivitas ini merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama terkait penggunaan GPS di ponsel saat berkendara.

JAKARTA, KOMPAS – Penggunaan alat penunjuk arah dengan global positioning system atau GPS melalui ponsel tetap tidak diperbolehkan saat berkendara. Aturan ini merujuk pada ketentuan pengendara bermotor wajib membawa kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Meski begitu, peraturan ini masih menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Polemik ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan atas gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Gugatan yang diajukan terkait penggunaan GPS di ponsel saat berkendara  oleh komunitas Toyota Soluna dan pengemudi transportasi. Mereka merasa dirugikan dengan adanya aturan tersebut karena pekerjaannya sangat bergantung pada penggunaan GPS.

Editor:
khaerudin
Bagikan