logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPercepat Pengambilan Dana...
Iklan

Percepat Pengambilan Dana Gelap di Luar Negeri

Oleh
Andy Riza Hidayat dan Andreas Yoga
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/c4nn1nh7J_5kkXQpG7atR2uOYD4=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2FIMG-20190205-WA0024_1549437172.jpg
BIRO HUMAS KEMENKUMHAM

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menandatangani perjanjian bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance) bersama Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter di Bernerhof Bern, Swiss, Senin (4/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah Indonesia dan Swiss menandatangani perjanjian bantuan hukum timbal balik atau mutual legal assistance sebagai upaya pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak kejahatan. Perjanjian itu diharapkan tidak hanya mengikat secara moral, tetapi juga memiliki kekuatan hukum.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menandatangani perjanjian mutual legal assistance (MLA) bersama Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter di Bernerhof Bern, Swiss, Senin (4/2/2019). Perjanjian itu memuat 39 pasal yang mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan