Iklan
Percepat Pengambilan Dana Gelap di Luar Negeri
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah Indonesia dan Swiss menandatangani perjanjian bantuan hukum timbal balik atau mutual legal assistance sebagai upaya pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak kejahatan. Perjanjian itu diharapkan tidak hanya mengikat secara moral, tetapi juga memiliki kekuatan hukum.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menandatangani perjanjian mutual legal assistance (MLA) bersama Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter di Bernerhof Bern, Swiss, Senin (4/2/2019). Perjanjian itu memuat 39 pasal yang mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.