logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMantan Kepala LP Divonis 15...
Iklan

Mantan Kepala LP Divonis 15 Tahun Penjara

Oleh
VINA OKTAVIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/li0qiuXT4D-wwK5RW4cn7Et1UDs=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190206vio-sidang-narkoba-1_1549453095.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (06/02/2019), menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara pada Muchlis Adjie, mantan Kepala Lembaga Permasyarakatan Kalianda, Lampung Selatan. Dia terbukti bersalah menerima gratifikasi serta membantu narapidana mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan itu.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (06/02/2019), menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara pada Muchlis Adjie, mantan Kepala Lembaga Permasyarakatan Kalianda, Lampung Selatan. Terdakwa terbukti bersalah menerima gratifiasi serta membantu narapidana mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan itu.

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mansur dengan dua hakim anggota yakni Syahri Adamy dan Pastra Joseph. berlangsung selama sekitar tiga jam.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan